Fasilitas banding nilai merupakan layanan yang disediakan oleh program studi untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap nilai akhir mata kuliah yang telah diperoleh. Proses ini bertujuan untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam penilaian akademik.
Mahasiswa yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam hasil penilaian dapat mengajukan banding nilai dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang relevan. Pengajuan banding nilai akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi oleh dosen pengampu dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

